Moeldoko Dorong Kendaraan Komersial Juga Dapat Subsidi EV

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2026 21:00 WIB
Ketua Periklindo Moeldoko dorong pemerintah perluas insentif kendaraan listrik untuk mobil komersial. Insentif diharapkan mendorong pertumbuhan industri EV. (Foto: CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko berharap pemerintah memperluas cakupan insentif kendaraan listrik (EV), tidak hanya untuk mobil penumpang dan sepeda motor, tetapi juga kendaraan komersial.

Menurut dia insentif kendaraan listrik saat ini sangat dinantikan pelaku industri karena dapat mendorong pertumbuhan pasar sekaligus memberikan kepastian usaha.

"Ya, pasti ya. Karena itu insentif itu ditunggu, betul-betul ditunggu ya. Ini insentif ini tidak saja memberikan senyum kepada pembeli, tapi juga memberikan harapan baru lagi kepada penjual, kepada industri," kata Moeldoko di Jakarta, Kamis (21/5).

Ia menyebut kepastian terkait insentif menjadi penting lantaran sudah lama dinanti oleh industri kendaraan listrik nasional.

"Karena pasti ini sesuatu yang ditunggu sudah cukup lama dan perlu kepastian," ujarnya.

Moeldoko kemudian mendorong agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian insentif untuk kendaraan niaga berbasis listrik. Menurut dia segmen kendaraan komersial memiliki kontribusi besar terhadap emisi serta konsumsi bahan bakar subsidi.

"Untuk itu, dari insentif ini harapan saya dan Periklindo ya tentunya, tidak saja segmennya itu kepada mobil penumpang, tetapi juga perlu dipikirkan mobil-mobil komersil. Seperti antaranya bus, truk, mobil-mobil logistik, karena mereka itulah penyumbang emisi yang cukup besar," ucapnya.

Ia menilai perluasan insentif juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan solar subsidi pada kendaraan komersial.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah bakal memberikan subsidi khusus untuk kendaraan listrik (EV), mobil listrik dan sepeda motor listrik.

Subsidi pembelian mobil listrik telah ditentukan melalui insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Besarannya dirancang bervariasi, mulai dari 40 persen hingga 100 persen.

Sedangkan skema pembelian motor listrik berupa subsidi Rp5 juta per unit.

Kuota subsidi pembelian motor dan mobil listrik masing-masing 100 ribu unit, tetapi kalau sudah terserap habis dijanjikan bakal kembali ditambah. Sejauh ini belum diumumkan petunjuk teknis mahpun pelaksanaan subsidi, meski direncanakan bakal berlaku Juni 2026.

(ryh/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK