Ada-ada Saja, Denza Berlagak Jadi Mobil Pejabat Malah Ditilang Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2026 08:40 WIB
Pengemudi mobil listrik Denza di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan petugas polisi. Arsip Istimewa via Detikcom
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi mobil listrik Denza di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan petugas polisi. Sebab mobil tersebut dimodifikasi bagian pelat nomornya menjadi mirip pelat menteri "RI".

Insiden ini terjadi di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5).

Awalnya petugas curiga dengan mobil listrik tersebut karena pelat nomornya yang mirip pelat khusus mobil pejabat negara/menteri dengan kode "RI". Kecurigaan bertambah saat izin melintas tidak diterima petugas polisi di lapangan.

Setelah diamati ternyata pelat mobil tersebut yakni R1 126 sehingga terbaca seperti RI 126. Mobil pun disetop dan sopir dimintai keterangan alasan memodifikasi pelat nomor jadi mirip "RI".

"Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama saat dihubungi detik, Rabu (27/5).

Fery menjelaskan bahwa mobil-mobil pejabat atau VVIP kerap melintasi wilayah Cikupa. Saat itu polisi yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas sempat mengira mobil tersebut adalah mobil menteri berdasarkan pelat nomornya mirip RI, namun ternyata palsu.

"Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT," kata Fery.

Pengemudi ditilang polisi

Modifikasi pelat nomor tersebut akhir berujung tilang. Sopir diminta untuk memasang kaleng tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pengemudi dikenakan sanksi tilang Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 280 UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

(tim/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK