Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 1 Juni 2026

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Mei 2026 14:12 WIB
Pemutihan denda PKB dan BBNKB di Jakarta digelar mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Pemutihan denda PKB dan BBNKB di Jakarta digelar mulai 1 Juni hingga 31 Agustus. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni 2026. Program ini memungkinkan masyarakat terbebas dari sanksi administratif atas denda keterlambatan pembayaran pajak.

Dalam akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Bapenda Jakarta mengatakan program ini akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 yang berlaku di Jakarta Raya.

"Ini berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus dan hanya di DKI Jakarta ya," tulis akun tersebut dikutip Jumat (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut akun tersebut kebijakan ini berlaku untuk sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sobat tinggal bayar pokok pajaknya saja deh," kata akun tersebut.

Jakarta menambah daftar daerah di Indonesia yang masih aktif menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor setelah Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu.

1. Jawa Tengah

Ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Potongan 5 persen diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan empat. Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak setelah diskon.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB dengan ketentuan:

- Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.

- Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:

Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.

3. Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan bayar pajak hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, program pemutihan ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.

(ryh/fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]