Cara Buat SIM Digital di Aplikasi Korlantas Polri
Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) digital diklaim sangat mudah. Paling utama, Anda harus memiliki SIM aktif, lalu mengunduh aplikasi resmi milik Korlantas Polri.
Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan aplikasi yang harus diunduh adalah Digital Korlantas Polri. Setelah mengunduh Anda harus membuat akun dahulu.
Lihat Juga : |
Setelah itu proses pembuatan SIM digital bisa dilakukan. Cara pembuatan berbasis aplikasi ini memudahkan sebab bisa dilakukan dari mana saja tanpa perlu mendatangi Satpas terdekat.
"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," kata Dimas.
Langkah pembuatan SIM digital:
1. Klik menu digitalisasi
2. Pilih jenis dokumen yang bakal di-scan
3. Pilih SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik
4. Kemudian scan kartu untuk memindai data SIM fisik
5. Golongan dan nomor SIM bakal tampil otomatis, pastikan telah sesuai
6. Lanjutkan dengan memilih verifikasi SIM untuk pengecekan data SIM. Lalu klik verifikasi SIM saya untuk memastikan keaslian data di pusat data
7. Setelah berhasil, SIM digital akan tampil dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi.
Sah digunakan?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan SIM model ini dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," katanya, melansir Antara.
Ia mengatakan saat nanti sudah diimplementasi penuh, pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi menunjukkan SIM fisik.
Petugas, kata dia, hanya perlu mengecek keabsahan SIM digital di ponsel pengendara melalui sistem terpusat Korlantas.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ucapnya.
Sistem digital tersebut juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku hingga terhubung dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Kendati demikian, pada tahap awal ini, Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik SIM lantaran masih dalam tahap penyempurnaan sistem.
(ryh/fea)