Apa Hukuman Bagi Pemotor Pakai Knalpot Brong?

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2026 06:30 WIB
Personel kepolisian mengecek motor hasil razia knalpot brong yang diamankan di Mapolresta Padang, Sumatera Barat, Senin (15/1/2024), Polresta Padang merazia knalpot brong (bising) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas da
Sepeda motor knalpot brong menciptakan polusi suara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising berisiko terkena sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh polisi. Bahkan, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan maupun denda sesuai aturan yang berlaku.

Kepolisian menjelaskan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraannya bisa ditilang dan disita," tulis Polrestabes Bandung melalui akun Instagram resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menegaskan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan. Selain penilangan, kendaraan yang terbukti menggunakan komponen tersebut juga dapat disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan yang telah ditetapkan. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan itu disebutkan setiap pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan demikian, pemotor yang masih menggunakan knalpot brong dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga berpotensi ditilang dan disita dalam razia kepolisian.

(ryh/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]