Potongan Komisi 8 Persen Fokus di Ojek Online, Taksi Online Belum
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan potongan komisi 8 persen buat transportasi online mulai 1 Juli 2026 cuma berlaku buat ojek online (ojol), belum mencakup taksi online (taksol).
"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy, Minggu (28/6), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy bilang aturan sewa taksol berbeda dari ojol. Kemenhub, jelas dia, mengatur di Jabodetabek, sedangkan daerah lain ditetapkan pemerintah provinsi.
Dia mengungkap ada usulan pengaturan sewa taksol dipusatkan di pemerintah pusat agar berlaku seragam di Indonesia. Walau demikian usulan ini masih perlu dibahas dengan berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pemerintah memilih fokus untuk ojol sebab jumlah pengguna dan mitra yang lebih besar ketimbang taksol.
"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," ucap Dudy.
Regulasi potongan komisi ini merupakan lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 yang ingin menyejahterakan pekerja transportasi online.
Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang isinya memotong pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi transportasi online menjadi hanya 8 persen.
Dua aplikator transportasi online terbesar di dalam negeri, Gojek dan Grab, sudah menyatakan bakal memberlakukan komisi 8 persen pada 1 Juli 2026.
(fea/fea) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]