Potongan Komisi 8 Persen Fokus di Ojek Online, Taksi Online Belum

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2026 06:44 WIB
Para pengemudi ojek online usai mengisi daya motor listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Kemenhub menjelaskan regulasi komisi 8 persen untuk taksi online mesti dibicarakan lebih lanjut. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan potongan komisi 8 persen buat transportasi online mulai 1 Juli 2026 cuma berlaku buat ojek online (ojol), belum mencakup taksi online (taksol).

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Dudy, Minggu (28/6), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudy bilang aturan sewa taksol berbeda dari ojol. Kemenhub, jelas dia, mengatur di Jabodetabek, sedangkan daerah lain ditetapkan pemerintah provinsi.

Dia mengungkap ada usulan pengaturan sewa taksol dipusatkan di pemerintah pusat agar berlaku seragam di Indonesia. Walau demikian usulan ini masih perlu dibahas dengan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pemerintah memilih fokus untuk ojol sebab jumlah pengguna dan mitra yang lebih besar ketimbang taksol.

"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," ucap Dudy.

Regulasi potongan komisi ini merupakan lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 yang ingin menyejahterakan pekerja transportasi online.

Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang isinya memotong pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi transportasi online menjadi hanya 8 persen.

Dua aplikator transportasi online terbesar di dalam negeri, Gojek dan Grab, sudah menyatakan bakal memberlakukan komisi 8 persen pada 1 Juli 2026.

(fea/fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]