Anggota DPR Usul Pebalap Liar di JLNT Dihukum Sita Motor dan Penjara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghukum berat pelaku balap liar motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan. Ia menilai sanksi tilang tidak membuat pelaku jera, sehingga dia mendorong polisi menyita motor sekaligus memenjarakan mereka.
"Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat. Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok. Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desakan itu menyusul viralnya video balap liar motor di JLNT Antasari yang diduga terjadi akhir pekan lalu. Dalam rekaman, para pengendara mobil dipaksa berhenti untuk mengosongkan jalan agar pebalap bebas beraksi.
Terlihat pula seorang pengemudi mobil yang menolak cegatan dan malah mencegat balik para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni turut meminta polisi mengecek kelengkapan surat kendaraan para pelaku. Bila ditemukan surat bodong, ia khawatir motor itu hasil curian.
"Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian," ujarnya.
Ia menyebut motor sebenarnya sudah dilarang melintas di JLNT Antasari karena karakteristik jalan layang yang berisiko tinggi bagi roda dua, dan meminta polisi menempatkan petugas di bawah JLNT untuk mencegah pemotor naik.
JLNT adalah jalan layang non-tol. JLNT Antasari merupakan satu dari tiga JLNT di Jakarta yang melarang sepeda motor melintas, bersama JLNT Casablanca di Jakarta Selatan dan JLNT Daan Mogot di Jakarta Barat.
Ditlantas Polda Metro Jaya melarang motor di ketiga ruas itu demi keselamatan. Pertimbangannya, badan jalan yang tidak lebar, lalu lintas yang tercampur antara motor dan mobil, serta risiko angin samping bagi pengendara roda dua.
Dasar hukum larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
(ryh/fea) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

