Murah tapi Berisiko, Ini Bahaya Beli Kendaraan STNK Only

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2026 06:25 WIB
Kendaraan bekas STNK only marak dijual murah di media sosial, tetapi berisiko hukum karena masih berstatus kredit dan BPKB dipegang perusahaan pembiayaan. (CNNIndonesia/Rayhand Purnama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kendaraan bekas berlabel 'STNK only' yang dijual jauh di bawah harga pasar kini marak ditawarkan di media sosial. Meski menggiurkan, kendaraan seperti ini menyimpan sejumlah risiko, terutama karena statusnya masih kredit.

"Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya masih kredit," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7).

Setiap debitur sebenarnya sudah menyepakati perjanjian fidusia sejak awal yang mengatur hak dan kewajiban selama masa pembiayaan. Salah satu poinnya, kendaraan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

"Kalau masalah pada saat dia wanprestasi, kita bisa sama-sama jual melalui proses lelang atau jual bersama untuk melunasi hutang. Kan itu sebenarnya perjanjian yang ada," ujar Suwandi.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan tidak serta-merta menarik kendaraan. Selama debitur menunjukkan itikad baik dan bersedia berdiskusi, penyelesaian melalui restrukturisasi atau penjadwalan ulang tetap menjadi opsi.

Risiko

Bagi pembeli, kendaraan 'STNK only' menyimpan sejumlah risiko. Kendaraan berpotensi kena tilang di jalan, tidak bisa memperpanjang STNK, sulit dijual kembali, serta tidak bisa balik nama secara resmi.

Praktik ini juga menyulitkan perusahaan pembiayaan saat harus melakukan penagihan atau eksekusi terhadap kendaraan yang menunggak, terlebih bila kendaraan sudah berpindah tangan berkali-kali.

"Masalahnya sekarang kendaraan itu kadang sudah berpindah ke pihak kedua, ketiga bahkan keempat secara tidak sesuai prosedur hukum," lanjutnya.

Suwandi mengingatkan, memindahkan kendaraan tanpa mengikuti ketentuan justru merugikan semua pihak, termasuk pembeli terakhir yang bisa jadi tidak mengetahui status hukum kendaraan.

"Kendaraan itu sudah beralih dengan secara tidak legal atau secara tidak benar secara prosedur hukumnya itu sendiri," ucap Suwandi.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK