Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Gratis

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2026 11:30 WIB
Pemerintah telah meniadakan bea balik nama untuk kendaraan bekas, dan itu berlaku di seluruh provinsi Indonesia.
Pemerintah telah meniadakan bea balik nama untuk kendaraan bekas, dan itu berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Hasan Al Habshy/ Detikcom
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah meniadakan bea balik nama untuk kendaraan bekas, dan itu berlaku di seluruh provinsi Indonesia.

Meski begitu, balik nama tidak sepenuhnya gratis sebab ada komponen lain yang harus dibayarkan.

Untuk dipahami, penghapus bea balik nama kendaraan bekas mengacu padaUndang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan atau berarti saat kondisi kendaraan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan bekas juga akan lebih mudah dalam proses memperpanjang STNK.Berikut ini rinciannya:

Komponen yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas salah satunya komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB dan BPKB baru. Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik akan dikenakan biaya mutasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada dendanya juga perlu diselesaikan.

Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu dan motor Rp35 ribu. Ada juga biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu mobil dan motor Rp100 ribu.

Beda lagi dengan penerbitan pelat nomor atau TNKB mobil Rp100 ribu dan motor Rp60 ribu. Berikutnya penerbitan BPKB untuk mobil Rp375 ribu dan roda dua Rp225 ribu.

Sementara biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp150 ribu bakal motor.

Sebelum BBNKB II dihapus

Sebelum BBNKB II dihapus para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.

Artinya bila sekarang mobil bekas harga Rp200 juta Anda ingin dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.

Korlantas Polri dalam situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Menurut kepolisian langkah ini sekaligus mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

(ryh/mik) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]