Provinsi Ini Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2026 14:29 WIB
Pemprov NTT menegaskan larangan isi BBM bersubsidi bagi kendaraan menunggak pajak dan berpelat luar daerah tetap berlaku demi asas keadilan.
Pemprov NTT menegaskan larangan isi BBM bersubsidi bagi kendaraan menunggak pajak dan berpelat luar daerah tetap berlaku demi asas keadilan. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Biosolar, bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat nomor luar daerah tetap berlaku di daerahnya.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," katanya di Kupang, Senin (6/7), dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Beleid ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov NTT selama ini menerima banyak laporan soal kuota BBM bersubsidi yang cepat habis di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Menurut evaluasi pemprov, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan pelat nomor luar daerah maupun kendaraan menunggak pajak yang ikut membeli BBM bersubsidi.

Kendaraan luar daerah

Kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB, maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi asal PKB-nya sudah lunas.

Sementara kendaraan pelat nomor luar daerah maupun kendaraan pelat nomor NTT yang menunggak pajak belum dapat membeli BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.

Melki menegaskan kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga membangun budaya kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.

Masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik di NTT, menurutnya, memiliki tanggung jawab berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki, dikutip Antara.

(fea) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]