Gaikindo: Mobil Hybrid Butuh Insentif, Cegah Pabrik Komponen Tutup
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku mendorong pemerintah mau memberikan insentif kepada semua mobil elektrifikasi, termasuk Hybrid, Plug In Hybrid (PHEV), maupun Range Extended Electric Vehicle atau REEV.
Menurut Jongkie D Sugiarto, Ketua Bidang Pengembangan Pasar Gaikindo, dukungan fiskal untuk mobil elektrifikasi selain BEV diperlukan. Sebab, mobil hybrid hingga REEV dinilai tak hanya ramah lingkungan, melainkan memiliki peran dalam menyelamatkan industri komponen otomotif Tanah Air.
Berbeda dari mobil listrik berbasis baterai, kendaraan hybrid masih didukung banyak komponen konvensional. Sedangkan jika semua sudah beralih ke EV tanpa transisi, pabrik komponen saat ini berpotensi tutup lantaran tak lagi memiliki pasar.
"Penting lagi mobil hybrid, PHEV, REEV masih memakai komponen-komponen ICE Jadi saya tidak khawatir pabrik radiator tutup, pabrik knalpot tutup, pabrik filter tutup," kata Jongkie di Jakarta, Senin (13/7).
Selain menyelamatkan pabrik komponen, kata Jongkie, mobil hybrid dkk perlu dukungan sebab teknologi yang digunakan lebih ramah lingkungan dibanding mobil konvensional biasa. Selain itu mobil tersebut juga dapat menjadi solusi di tengah terbatasnya jumlah SPKLU di Indonesia.
Bagi dia dukungan fiskal terhadap mobil hybrid, PHEV maupun REEV penting, walaupun besaran insentif yang diharapkan tentu tak mungkin sebesar BEV.
"Maka dari itu, waktu itu kami mengusulkan, pak tolong diperhatikan ini mobil hybrid, plug-in hybrid, REEV. Jadi kalau nanti ada insentif, tolong dikasih deh, enggak usah sama, seperti BEV Tapi dikasih, karena ini juga bagus," kata Jongkie.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah baru merencanakan insentif untuk EV yang diumumkan pada awal Mei 2026. Kala itu Kementerian Keuangan mengungkap telah menyiapkan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik.
Jumlah tersebut terdiri dari 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
Pemerintah juga membuka kemungkinan menambah kuota apabila permintaan masyarakat melampaui target yang telah ditetapkan.
Saat itu program insentif ditargetkan berjalan pada Juni 2026 sebagai salah satu upaya mendorong konsumsi masyarakat pada triwulan III dan IV tahun ini, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.
Terkait skema bantuan yang disiapkan, pemerintah sebelumnya merancang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik sebesar 40 persen hingga 100 persen.
Besaran PPN DTP tersebut akan ditentukan berdasarkan kandungan nikel pada baterai kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia.
Sementara itu untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta untuk pembelian satu unit motor listrik baru.
Namun hingga kini penerapan insentif belum juga terlaksana.
(ryh/fea)