Viral Polisi Bakal Tilang Ban Motor Gundul, Ternyata Hoaks
Viral di media sosial informasi yang menyebut jika pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda tilang Rp250 ribu. Kepolisian lantas memastikan kabar tersebut merupakan hoaks.
Informasi itu sebelumnya diunggah oleh salah satu akun Instagram. Dalam unggahan tersebut tertulis, "Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp250 Ribu Dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Bagi Pengendara Dengan Ban Motor Gundul."
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin membantah informasi tersebut. Menurut dia, narasi yang beredar di media sosial tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hoax," kata Komaruddin melansir detik, Kamis (23/7/2026).
Komaruddin mengatakan masyarakat pada dasarnya telah memahami berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Karena itu, ia mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan selama berkendara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat pastinya sudah tau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa," ujarnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya dan tetap mengutamakan ketertiban saat berkendara.
"Cukup patuhi dan tertib di jalan maka insyaallah akan selamat dan lancar di jalan," tutup Komaruddin.
Sementara itu Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan informasi yang beredar keliru.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Menurutnya, aturan terkait kelaikan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya tidak menjelaskan secara spesifik mengenai kondisi ban gundul.
"Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ujarnya.
Lebih lanjut, pada Pasal 285 ayat (1) disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.
(ryh/fea) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]