Merokok Saat Berkendara Berarti Anda Minim Empati

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026 12:39 WIB
Ada tiga hal menurut pakar transportasi yang membuat pengendara mobil atau motor tetap merokok meski ancaman sanksi sudah jelas. (iStockphoto/webphotographeer)
Jakarta, CNN Indonesia --

Telah banyak sanksi diberikan mulai administratif hingga sosial, namun kegiatan masyarakat merokok sambil berkendara masih kerap ditemukan. Menurut pakar transportasi salah satu alasannya adalah minim empati.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan meski aturan hukum dan sanksi denda sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal.

Alasan pertama, kata dia minimnya kesadaran dan rendahnya empati. Kini, banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang.

"Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," kata Djoko dalam keterangan resmi, Senin (10/8).

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan.

Ketiga, kebiasaan dan adiksi. Merokok bagi sebagian besar orang adalah adiksi fisik. Menghilangkan keinginan merokok saat terjebak macet atau perjalanan jauh membutuhkan kontrol diri yang tinggi.

Upaya mengurangi

Pertama, penegakan hukum harus lebih efektif. Kepolisian dapat menggelar operasi tertib lalu lintas secara berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok.

Selain denda finansial, pemberlakuan sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara bisa memberikan efek jera yang lebih kuat.

Kedua, pemanfaatan teknologi dan laporan masyarakat. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara.

Membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pengendara yang membahayakan lewat bukti rekaman dashcam atau HP melalui aplikasi resmi kepolisian.

Ketiga, kampanye edukasi yang berdampak visual. Kampanye edukasi tidak hanya menyuarakan "Dilarang Merokok", tetapi menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakangnya.

Disamping itu dapat menyisipkan materi bahaya merokok saat berkendara ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

"Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang," katanya.

Sanksi

Sansi merokok saat berkendara ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi, sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek.

Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran.

Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya pada Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara.

Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK