Bikin SIM Bisa Dilakukan di Luar Domisili KTP?
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dapat dilakukan di kota mana saja tanpa terikat alamat domisili pada KTP. Prosedur dan persyaratan untuk itu pada dasarnya sama seperti pengurusan di daerah asal.
SIM adalah dokumen legal wajib bagi setiap pengemudi di jalan raya. Berkendara tanpa SIM atau menggunakan SIM yang habis masa berlakunya dapat dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengemudi wajib menyadari kapan waktu habis masa berlaku SIM agar bisa melakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa.
Bagi yang berdomisili berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak perlu bingung, karena pembuatan SIM baru dapat diurus di Sasmsat mana saja. Untuk melakukannya, siapkan syarat-syarat dan pahami cara urutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan dokumen dan kualifikasi
1. KTP asli yang masih berlaku dan fotokopi
Pemohon wajib berusia minimal 17 tahun (untuk SIM A, B, dan C) serta menyerahkan KTP asli dan lembaran fotokopi sebagai bukti identitas.
2. Foto
Foto diri terbaru berlatar biru dan berpakaian rapi sesuai ukuran standar untuk kebutuhan data kepolisian dan pencetakan SIM.
3. Kualifikasi ujian
Pemohon harus dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik yang diselenggarakan oleh kepolisian.
Prosedur Pembuatan SIM di Luar Domisili
- Datang ke Satpas
Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kantor Samsat terdekat, lalu isi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Jalani tes fisik (cek mata, buta warna, dan anggota tubuh) serta tes psikologi.
- Ujian teori dan praktik
Mengikuti ujian tertulis mengenai pemahaman lalu lintas, dilanjutkan dengan uji berkendara di lintasan khusus. Jika gagal, pemohon dapat mengulang ujian dalam waktu tujuh hari.
- Foto dan sidik jari
Pemohon yang lulus ujian akan melakukan pengambilan foto diri, pemindaian sidik jari, serta verifikasi ulang data pribadi.
- Pembayaran biaya penerbitan
Membayar biaya administrasi resmi sesuai jenis SIM yang diajukan:
SIM A Rp120 ribu
SIM B I Rp120 ribu
SIM B II Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
Proses penerbitan SIM baru ini umumnya selesai dalam sehari dan dapat diurus secara mandiri tanpa memerlukan jasa calo. Pemohon hanya perlu menunggu pemanggilan nama untuk mengambil kartu SIM yang sudah aktif.
(hjn/fea)
