Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hari Ini, Bagaimana Caranya?

CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2026 08:30 WIB
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus 2026 yaitu melakukannya pada 26 Agustus 2026. (Detikcom/Rifkianto Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 25 Agustus 2026 atau bertepatan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad tak perlu khawatir harus bikin baru. Kepolisian memberi dispensasi sehingga perpanjangan SIM bisa dilakukan sehari setelah libur itu atau pada Rabu (26/8).

Untuk diketahui saat libur pada 25 Agustus layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM memang tidak beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpas lalu memberi dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada besok agar mereka melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, yakni 26 Agustus.

Bila Anda termasuk pemegang SIM mati pada besok, sebaiknya jangan melewatkan masa perpanjangan pada 26 Agustus, karena jika terlewat maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).

Syarat perpanjang SIM

Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran

Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".

- Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik "kirim".

- Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

(ryh/fea)
placeholder