Belajar Tahu Jaga Jarak Aman, Berkaca Maung Ringsek Dihantam Bus
Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan taktis Pindad Maung saat ditabrak bus dari belakang di Jembatan Suramadu, Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (31/8). Insiden tersebut menjadi pengingat terkait pentingnya menjaga jarak aman saat mengemudi.
Dalam video yang viral pada media sosial terlihat bus sedang melaju di jembatan Suramadu. Video diduga diambil melalui ponsel salah satu penumpang bus.
Namun, sesaat sebelum kejadian, bus disebut sempat disalip Maung. Tak lama setelah itu, kendaraan-kendaraan di depan, termasuk Maung, melakukan pengereman dan berhenti karena kondisi lalu lintas.
Pengemudi bus disebut telah melakukan pengereman mendadak, tetapi kendaraan tidak sempat berhenti sehingga tabrakan beruntun tak terhindarkan.
Dalam video yang beredar, Maung tampak mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang. Sementara bus mengalami kerusakan berupa pecah pada kaca depan akibat benturan.
Pengemudi Maung yang terlihat berseragam TNI terlihat keluar dari kendaraan sesaat setelah insiden terjadi.
Pentingnya jaga jarak aman
Dari kasus tersebut, semua pengguna kendaraan bermotor harus memahami jarak aman yang dibutuhkan saat berkendara. Tapi pertanyaan, berapa jarak aman itu?
Berdasarkan penjelasan Kementerian Perhubungan yang disiarakan Suzuki Indonesia di situs resminya, berikut jarak minimal menurut kecepatan:
30 km/ jam memiliki jarak minimal 15 meter
40 km/ jam memiliki jarak minimal 20 meter
50 km/ jam memiliki jarak minimal 25 meter
60 km/ jam memiliki jarak minimal 40 meter
70 km/ jam memiliki jarak minimal 50 meter
80 km/ jam memiliki jarak minimal 60 meter
90 km/ jam memiliki jarak minimal 70 meter
100 km/ jam memiliki jarak minimal 80 meter
Jarak aman
Kemenhub menyarankan semua pengemudi lebih memperhatikan jarak aman ini. Alasannya jarak aman akan sangat membantu ketika sedang mengendarai di cuaca buruk.
Rekomendasi jarak aman itu akan berbeda bila situasi perjalanan berkabut atau sedang hujan deras. Proses pengereman di area basah tidak akan sempurna yang menjadikannya butuh waktu lebih lama
Berdasarkan hal itu, berikut jarak aman saat situasi berkabut atau hujan:
30 km/ jam jarak amannya 30 meter
40 km/ jam jarak amannya 40 meter
50 km/ jam jarak amannya 50 meter
60 km/ jam jarak amannya 60 meter
70 km/ jam jarak amannya 70 meter
80 km/ jam jarak amannya 80 meter
90 km/ jam jarak amannya 90 meter
100 km/ jam jarak amannya 100 meter
Memang tidak mudah untuk memperkirakan jarak aman ini ketika berkendara. Namun hal ini sangat penting bahkan telah diatur dalam UU Tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no. 43 Tahun 1993.
Lihat Juga : |
Patokan detik
Jika masih bingung, Anda bisa menggunakan hitungan detik untuk memantau jarak aman. Tiga detik menjadi jarak aman bagi kendaraan seperti mobil dan motor. Sedangkan kendaraan lebih besar seperti truk dan bus adalah 8 detik.
Anda bisa memperkirakan tiga detik jarak dengan kendaraan di depan. Langkah ini jauh lebih mudah dibandingkan harus mengingat ukuran jarak aman dengan kecepatan.
Pembagian dari tiga detik tersebut adalah pengereman mendadak membutuhkan waktu 0,5 detik hingga satu detik. Kemudian sisa waktunya dibutuhkan untuk waktu menunggu sampai mobil atau motor berhenti maksimal.
0,5 - 1 detik adalah ukuran yang tepat ketika gerak refleks mengerem dilakukan oleh pengemudi. Jika ditotal dengan jarak sampai kendaraan berhenti menjadi tiga detik.
Hal lain yang perlu dipahami adalah jarak aman antarkendaraan bukan area kosong yang bisa diisi sembarangan. Kecelakaan ini sedikit banyak disebabkan Maung yang memasuki area jarak aman yang sudah ditentukan pengemudi bus dengan kendaraan di depannya sebelum kecelakaan terjadi.
(ryh/fea)