Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah melampaui masa berlakunya sejatinya merupakan sebuah prosedur administratif yang dapat diselesaikan dengan mudah dan lancar, asalkan pemilik kendaraan memahami secara menyeluruh setiap tahapan serta mekanisme resmi yang berlaku di kantor layanan terpadu.
Berikut tahapan yang perlu dilalui:
1. Kunjungan ke Kantor Samsat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah awal dimulai dengan mendatangi kantor Samsat lokasi kendaraan terdaftar. Lokasi persisnya dapat diperiksa melalui portal resmi kepolisian atau layanan Samsat online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan menginspeksi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan guna menyesuaikannya dengan database. Bila terdapat ketidaksesuaian data, pemilik wajib melakukan verifikasi lanjutan di bagian terkait.
3. Pengisian Formulir dan Kelengkapan Berkas
Setelah pemeriksaan fisik tuntas, isi formulir pendaftaran sesuai data diri dan dokumen kendaraan yang dibawa, Yang perlu disiapkan:
-STNK asli yang mati
-Identitas diri berupa KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku dan salinannya
-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta salinannya
-Bukti pembayaran pajak terakhir kali
4. Pengisian Surat Pernyataan Data
Pemilik wajib mengisi surat pernyataan untuk memastikan tidak ada perubahan identitas maupun spesifikasi kendaraan. Apabila terjadi peralihan kepemilikan, proses balik nama harus diselesaikan terlebih dahulu.
5. Pelunasan Pajak, Biaya Administrasi, dan Denda
Tahap akhir adalah melunasi tunggakan pajak, biaya administrasi, serta denda keterlambatan. Begitu pembayaran selesai, petugas akan mencetak dan menyerahkan STNK baru.
Risiko membiarkan STNK mati
Mengabaikan kewajiban perpanjangan STNK membawa sejumlah konsekuensi merugikan, di antaranya:
1. Denda makin tinggi
Penundaan yang berlarut-larut membuat denda terus membengkak dan memberatkan kondisi keuangan.
2. Status kendaraan ilegal di jalan raya
Kendaraan ber-STNK mati melanggar aturan lalu lintas. Petugas berwenang berhak menilang hingga menyita kendaraan sampai seluruh kewajiban administrasi dilunasi.
3. Penurunan nilai jual
Calon pembeli cenderung menghindari unit dengan dokumen tidak aktif karena dianggap berisiko tinggi.
4. Hambatan klaim asuransi
Mayoritas perusahaan asuransi mensyaratkan kelengkapan dokumen aktif. STNK yang mati berpotensi menggugurkan hak klaim saat terjadi kecelakaan atau kerusakan.
Pengurusan STNK kedaluwarsa dapat berjalan lancar tanpa kendala selama seluruh persyaratan dipenuhi dan alur prosedurnya diikuti dengan benar.
(hjn/mik)

