SIM Bukan KTP, Ini Alasannya Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2026 15:27 WIB
Anggota Polisi melakukan pencocokan data pemohon surat ijin mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025). Satlantas Polresta Samarinda mencatat periode Januari hingga Juni 2
Menurut MK, SIM berbeda dari KTP elektronik karena penggunaannya dipengaruhi kondisi dan kompetensi pemegang, sehingga masa berlakunya tak bisa disamakan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat izin mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya mesti memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 4 ayat 1 menyebut SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Bila lewat dari masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru, kecuali karena Keadaan Kahar seperti bencana alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut kepolisian, perpanjangan setiap lima tahun telah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang demi keselamatan berlalu lintas secara berkala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brigjen Yusuf, saat masih menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pernah mencontohkan pemegang SIM yang mengalami kecelakaan hingga kedua kakinya patah. Yusuf bertanya, "apakah layak memiliki SIM berikutnya? Enggak mungkin gitu."

Beda dengan KTP

Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai SIM tidak dapat disamakan dengan identitas biasa seperti KTP yang masa berlakunya seumur hidup.

"SIM itu bukan persyaratan administrasi saja, itu adalah legitimasi dari kompetensi," kata Jusri.

Menurutnya, perpanjangan menjadi bagian pengecekan kondisi terkini pemegang SIM yang berkaitan dengan kesehatan, misalnya akibat benturan atau kecelakaan, anggota tubuh yang tak berfungsi maksimal, kondisi mata yang berkurang, dan tekanan darah.

Ditolak MK

Tuntutan SIM seumur hidup seperti KTP pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lewat perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023. Ia merasa dirugikan karena harus memperpanjang SIM setiap lima tahun.

MK menolak permohonan itu seluruhnya pada Kamis (14/9/2023), sehingga masa berlaku lima tahun tidak berubah.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan KTP elektronik seumur hidup karena tidak memerlukan evaluasi kompetensi pemiliknya.

MK juga menilai lima tahun cukup beralasan untuk mengevaluasi perubahan pada pemegang SIM, dan perpanjangan dalam rentang itu fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

"Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," kata Enny.

(fea)
placeholder