Moeldoko Curhat Larangan Kendaraan Listrik Diangkut Kapal Laut
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menyampaikan keluhannya soal kesulitan pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal laut. Menurut dia hal tersebut perlu ditelaah untuk memperoleh solusi yang tepat.
Persoalan tersebut, kata dia, menjadi batu sandungan bagi para pengusaha yang hendak mengirim kendaraan listrik ke luar pulau.
"Karena sekarang pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kenderaan sepeda motor (listrik), truk (listrik), maupun passenger (mobil listrik penumpang), itu ada larangan di kapal laut," kata Moeldoko dalam RDPU Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Kamis (24/9).
"Walaupun kami juga sudah menyurati, tapi ini juga perlu ada pemikiran bagaimana ini ada solusinya," kata Moeldoko.
Menurut dia ini tentu menjadi tantangan, terutama bagi produsen kecil. Moeldoko menilai industri kecil tak mungkin menyiapkan kapal sendiri hanya untuk mengangkut kendaraan mereka.
"Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal (sendiri) begitu," ujar Moeldoko.
Ia melanjutkan ke depan diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengangkut kendaraan listrik. Hal itu penting untuk memastikan kendaraan tetap aman dan meminimalkan risiko selama berada dalam perjalanan.
"(Baterai) litium itu bukan barang yang disiram air itu dapat selesai, tidak menggunakan alat pemadam konvensional," ucap dia.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin sebelumnya membenarkan masih adanya laporan terkait penolakan pengangkutan kendaraan listrik oleh operator kapal laut.
"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," katanya awal bulan ini.
Samsuddin kemudian menegaskan bahwa tidak ada larangan membawa mobil listrik menggunakan moda transportasi laut.
Penolakan dari pihak operator murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal saat hendak mengangkut kendaraan tersebut.
"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ujar Samsuddin.
(ryh/fea)