Kendaraan yang punya status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis akan dihapus dari data registrasi kepolisian. Kendaraan itu ilegal bila masih dikendarai di jalan raya dan berpotensi disita karena sudah dianggap bodong.
Ketentuan ini sebenarnya sudah lama diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian penerapannya belum menyeluruh.
Berdasarkan Pasal 74 ayat 1, penghapusan data registrasi kendaraan yang terdaftar dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang terkait registrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai penjelasan pada Pasal 74 ayat 2, pejabat berwenang dapat mengambil tindakan penghapusan data jika kendaraan mengalami rusak berat atau pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang (membayar pajak) selama dua tahun sejak masa berlaku STNK berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Pasal 74 ayat 3 menegaskan bahwa data registrasi kendaraan yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang.
Regulasi ini mengikat seluruh jenis kendaraan, baik kendaraan dinas pemerintah, milik pribadi, maupun milik badan usaha.
Sebelum registrasi kendaraan dihapus, pemilik akan dikirim surat peringatan secara berkala.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
Para pemilik kendaraan diimbau selalu disiplin melunasi kewajiban pajak kendaraan. Proses balik nama dan pengurusan pajak juga perlu segera dilakukan setelah membeli kendaraan bekas.
(hjn/fea)