Belajar dari 1970, Mobil Listrik Wajib Kantongi TKDN 80 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 19:00 WIB
Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) mengatakan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik wajib dilakukan ketimbang cuma impor utuh. CNN Indonesia/Febri Ardani
Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) mengatakan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik wajib dilakukan ketimbang cuma impor utuh.

Menurut Sekretaris Jenderal GIAMM Rachmat Basuki kebijakan TKDN terbukti mendorong lokalisasi produk sekaligus memperkuat industrialisasi nasional. Pemerintah pun dimintai mendorong pabrikan untuk meningkatkan penggunaan produk lokal dan membangun ekosistem industri dalam negeri.

"Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing," kata Rachmat di Jakarta, Selasa (29/9).

Rachmat menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan TKDN terlihat dari perkembangan industri otomotif nasional pada era 1970-an.

Saat itu pasar otomotif yang sebelumnya didominasi produk impor mulai beralih menuju produk yang diproduksi secara lokal melalui proses perakitan hingga pengembangan komponen.

Rachmat menilai penerapan TKDN juga penting untuk memastikan pertumbuhan mobil listrik diikuti peningkatan penyerapan komponen lokal. Untuk mobil jenis lain, produk mobil yang diproduksi pabrikan di Indonesia telah mengantongi TKDN lebih dari 80 persen dan telah membentuk ekosistemnya.

Hingga Agustus 2026, sebanyak 101.171 unit atau 16,88 persen dari total penjualan mobil nasional sebanyak 599.491 unit merupakan mobil listrik.

Adapun pemerintah menetapkan kewajiban TKDN minimal 40 persen pada 2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027 dan 80 persen pada 2030.

Ia berharap peningkatan TKDN ke depan dapat semakin menyasar komponen utama kendaraan listrik, termasuk baterai dan bahan bakunya.

"Ke depan kami ingin banyak terlibat," ucap Rachmat mengutip Antara.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta sebelumnya menyampaikan pabrikan wajib memenuhi TKDN 80 persen mulai 2030.

"Yang paling penting yang akan men-triggernilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul," ujarnya.

(tim/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK