Kemenperin: TKDN Mobil Listrik di RI Rata-rata 45%, Tertinggi 80%
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik (BEV) di Indonesia saat ini rata-rata 45 persen. Pembina industri otomotif ini mendorong industri komponen bisa membantu industri meningkatkan TKDN menjadi 60 persen mulai 2027.
"Tadi sudah disampaikan juga oleh Wamenperin, sudah ada lebih dari 100 produk kendaraan listrik yang sudah mendapat sertifikat TKDN. Sebenarnya ini mencerminkan juga dari mereka, sudah memenuhi nilai TKDN yang dipersyaratkan oleh pemerintah minimal 40 persen," kata Patia J Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian di Evolution Forum: Powering Indonesia Future: Green Cars. Blue Skies, Rabu (30/9).
Lihat Juga : |
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, TKDN untuk mobil listrik wajib 40 persen pada 2022-2026, kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, lalu naik menjadi 80 persen mulai 2030 dan setelahnya. Kewajiban ini juga berlaku untuk sepeda motor listrik.
"Saat ini tercatat, kendaraan (listrik) roda empat sudah memiliki paling tinggi TKDN-nya itu 80 persen. Kemudian dengan TKDN rata-rata sekitar 45-47 persen," kata Patia.
"Begitu juga dengan sepeda motor, sudah ada yang mencapai 65-70 persen," ucapnya lagi.
Lihat Juga :Evolution Forum Pasar EV Terus Tumbuh di Indonesia, Tahun Ini Tembus 16% |
Patia menilai penerapan TKDN saat ini sudah menunjukkan penggunaan komponen lokal yang semakin banyak. Dia mengatakan Kemenperin bakal terus mendukung industri komponen lokal untuk menopang peningkatan TKDN.
"Dalam mencapai TKDN 60 persen ini kami support terus pada industri komponen lokal, khususnya IKM, masuk dalam rantai pasok industri," ucap Patia.
(fea)