Pemerintah dan DPR berencana memasukkan ojek online atau ojol ke dalam kategori transportasi melalui revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027.
Dudy mengatakan pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait hal tersebut kepada Komisi V DPR. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti masukan DPR terkait DIM tersebut.
"Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," ungkap Dudy melansir detik, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah telah menyetujui sejumlah usulan DPR dalam DIM revisi UU LLAJ.
Dalam DIM pemerintah, terdapat 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan. Sementara usulan DPR mencakup 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul dalam BAB diubah, satu BAB baru, serta dua penjelasan atas pasal diubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga menyetujui usulan DPR terkait tiga pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ dengan menambahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara," ungkap Dudy.
Pada aspek kelembagaan, ketiga kementerian tersebut akan masuk dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas.
Selain itu, pemerintah menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor dalam UU LLAJ. Pengaturannya meliputi kendaraan perseorangan, kendaraan umum, kendaraan untuk layanan angkutan dengan syarat tertentu, serta kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak.
Aturan tersebut juga mencakup pengembangan teknologi kemudi dan kendaraan otonom yang mencakup ojol.
Khusus transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A. Bab baru tersebut mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan.
"Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan," jelasnya.
Kata dia ojol akan memiliki pengaturan yang lebih spesifik dalam kerangka UU LLAJ apabila revisi tersebut disahkan.
Selain soal ojol, revisi UU LLAJ juga mencakup pengaturan terhadap kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pemerintah menyetujui usulan penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang ODOL. Besaran denda yang diusulkan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar, tergantung kategorinya.
(ryh/fea)