Digitalisasi dokumen lalu lintas kini diwujudkan oleh Korlantas Polri melalui peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, sekaligus meminimalkan potensi pemalsuan.
Kehadiran SIM versi elektronik ini membuat pengendara tidak lagi wajib membawa SIM fisik karena fungsi dan keabsahannya secara hukum dipastikan sama asalkan masih berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," ujar Iptu Rifta Dimas Sulistiyo Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan lalu lintas pun menjadi lebih praktis berkat SIM digital karena petugas hanya perlu memeriksa kesesuaian data melalui sistem terpusat Korlantas pada ponsel pengendara tanpa harus melihat kartu fisik.
Namun, kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk membawa kartu fisik SIM sebagai bentuk cadangan mengingat sistem pada tahap implementasi awal ini masih dalam penyempurnaan.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Mencetak SIM yang Rusak |
Tahap pembuatan SIM digital
Masyarakat wajib memiliki SIM aktif serta memastikan ketersediaan berbagai syarat sebelum memulai proses pembuatan, meliputi E-KTP beserta data identitas yang sesuai, nomor ponsel aktif, alamat email aktif, ponsel dengan kamera berfungsi baik, koneksi internet yang memadai, serta aplikasi Digital Korlantas Polri versi terbaru yang diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Seluruh persyaratan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembuatan SIM digital secara mandiri dari mana saja dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Registrasi akun
Pendaftaran dilakukan dengan membuka aplikasi dan memasukkan nomor ponsel aktif, melanjutkan dengan memasukkan kode OTP dari WhatsApp atau SMS, membuat PIN, serta melengkapi data profil yang mencakup NIK, nama, email, dan aktivasi akun email.
2. Verifikasi E-KTP
Proses verifikasi identitas dilakukan menggunakan E-KTP dengan mengikuti instruksi foto atau liveness pada aplikasi di tempat yang cukup pencahayaannya.
3. Menu Digitalisasi
Akses dokumen SIM Nasional dapat dilakukan dengan memilih menu digitalisasi pada aplikasi guna mendigitalisasi SIM fisik.
4. Pindai dan Verifikasi
Kartu SIM fisik dipindai menggunakan kamera ponsel, lalu pilih opsi verifikasi SIM untuk memvalidasi data hingga SIM digital yang dilengkapi QR Code dinamis muncul pada aplikasi.
(hjn/mik)

