Denza Jadi Danza, BYD Singgung Sistem Pendaftaran Merek di Indonesia

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2026 09:31 WIB
Suasana stand kendaraan Denza saat pameran kendaraan di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2025), di ICE BSD, Serpong, Jumat (21/11/2025). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
BYD menyebut kasus Denza bisa jadi pelajaran bagi merek lain dan refleksi sistem pendaftaran kekayaan intelektual agar investor nyaman. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

BYD Motor Indonesia menyinggung sistem pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia usai merek premiumnya, Denza, terpaksa berganti nama menjadi Danza. Perusahaan menilai kasus sengketa merek yang dialaminya bisa jadi bahan refleksi bagi pelaku industri otomotif.

"Jadi mungkin bisa juga jadi pelajaran kepada brand lain, atau bisa juga refleksi buat sistem pendaftaran intellectual property di Indonesia, supaya investor nyaman untuk masuk ke Indonesia," kata Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan di Jakarta, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BYD sudah resmi mengganti nama Denza menjadi Danza. Per Oktober ini, nama Danza dipakai dalam strategi komunikasi di Indonesia.

Walau demikian nama Denza, yang merupakan identitas global, tetap dipakai pada berbagai aspek lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luther menjelaskan Denza adalah nama merek global yang dipakai sejak awal peluncuran merek ini di dalam negeri. Namun, karena menyangkut kekayaan intelektual, BYD tak mau terlalu terlibat dalam ketidakjelasan hak kepemilikan.

Perusahaan memilih kenyamanan jangka panjang dalam membangun merek dan pemasaran dengan nama yang dimiliki sendiri. Ia memastikan layanan dan komitmen bisnis BYD tak berubah.

Kalah di MA

Sengketa nama Denza bermula saat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mendaftarkan merek Denza di kelas 12 pada 3 Juli 2023. Gugatan BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ditolak seluruhnya dengan merujuk prinsip first-to-file.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak kasasi BYD. MA menilai gugatan salah sasaran (error in persona) karena merek Denza sudah beralih ke PT Raden Reza Adi.

Merek Danza diajukan BYD Company Limited di Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Luther mengakui BYD punya handicap sebagai merek yang masuk di fase akhir, sehingga potensi sengketa seperti ini tinggi. Berbeda dengan merek lain yang sudah masuk puluhan tahun lalu dan sudah lebih dulu mengamankan kekayaan intelektual.

Meski begitu, ia menyebut bisnis dan produk BYD nyata ada di Indonesia dengan kelas usaha otomotif sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. Hal itu juga diakui pasar serta tervalidasi lewat dokumen bersertifikat resmi hingga tingkat global.

"Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?" ujarnya.

BYD tak menganggap kasus ini tantangan besar yang membuatnya harus mengubah bisnis di Indonesia. Luther menegaskan perusahaan akan memperjuangkan apa yang menjadi hak miliknya.

"Kita menganggap bahwa seharusnya yang menjadi milik kita harusnya dipegang oleh kita," tutur Luther.

(fea/fea)
placeholder