Aturan Warna Pelat Nomor Baru, Kuning atau Hijau Siapa yang Pakai?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbarui warna pelat nomor kendaraan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2021. Aturan baru tersebut sekaligus menggantikan ketentuan lama, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, pelat nomor untuk kendaraan sipil atau perorangan (kendaraan pribadi) ditetapkan memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam. Warna tersebut menggantikan pelat dasar hitam dengan tulisan putih.
Ketentuan pelat putih juga diperuntukkan bagi badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional.
Lihat Juga : |
Selain itu, regulasi ini mengatur pelat dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), serta dasar hijau tulisan hitam bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Kepolisian menerapkan pelat dasar putih bagi kendaraan pribadi dan kategori lainnya secara nasional mulai 2022 secara bertahap. Pada masa awal, pelat nomor yang diganti baru adalah kendaraan baru serta kendaraan yang masa berlaku pelatnya telah habis.
Pada Mei 2022, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut seluruh kendaraan pribadi membutuhkan waktu lima tahun untuk berganti ke pelat putih, sehingga semuanya diperkirakan berpelat putih pada 2027.
Menurut Yusri, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir bila masih memakai pelat hitam selama masa transisi karena tetap dianggap legal.
Tarif tidak berubah
Biaya pembuatan pelat nomor kendaraan baru, khususnya warna dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, dipastikan tidak mengalami perbedaan dari ketentuan sebelumnya. Besaran tarif penerbitan tersebut disesuaikan dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi tersebut, ditetapkan biaya penerbitan pelat nomor untuk kendaraan roda dua sebesar Rp60 ribu per pasang, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp100 ribu per pasang.
"Tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," ucap Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin pada Agustus 2021.