Apakah Perpanjang SIM Harus Sesuai Domisili?

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2026 09:30 WIB
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/6/2021). Kepolisian Polda Aceh menyatakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisili lewat Satpas, SIM keliling, atau jalur daring, tetapi tidak bisa diwakilkan orang lain. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kota sesuai domisili atau tempat SIM itu diterbitkan. Pemilik SIM yang sedang merantau tetap bisa mengurusnya di daerah tempat ia berada.

Masa berlaku SIM sendiri wajib diperpanjang setiap lima tahun. Proses itu kerap menjadi kendala bagi pemilik SIM yang sedang berada di luar domisili saat masa berlakunya habis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurusan perpanjangan dapat dilakukan langsung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan layanan SIM keliling terdekat. Pemohon juga dapat mengurusnya secara daring.

Untuk memudahkan integrasi data dalam proses pengurusan, pemohon perlu memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski prosesnya kini lebih mudah dan tersedia layanan daring, pengurusan perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Pemohon harus menjalani sejumlah tahapan yang mewajibkan kehadirannya, termasuk pendataan ulang, pengambilan foto, serta pemeriksaan kesehatan. Karena itu, pemilik SIM perlu memastikan seluruh proses dilakukan sendiri dan menghindari penggunaan jasa calo agar pengurusan berjalan sesuai prosedur.

Prosedur dan biaya

Untuk mengurus perpanjangan SIM beda kota secara langsung, pemohon cukup mendatangi Satpas atau layanan SIM keliling terdekat. Prosedurnya tidak berbeda dengan pengurusan di kota asal pembuatan.

Berikut prosedur perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021:

- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya
- Membawa SIM asli yang masih aktif dan ingin diperpanjang beserta fotokopinya
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau surat keterangan sehat jasmani, yang bisa didapatkan di lokasi perpanjangan SIM
- Membawa ketiga dokumen tersebut ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat
- Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku

Adapun tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016:

- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B I: Rp80 ribu
- SIM B II: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C I: Rp75 ribu
- SIM C II: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D I: Rp30 ribu
- SIM Internasional: Rp225 ribu

Tarif tersebut belum termasuk biaya lain seperti registrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tes psikologi. Setelah seluruh proses dilalui, pemohon tinggal menunggu pencetakan dan penyerahan SIM.

Jalur daring

Perpanjangan SIM beda kota juga dapat diurus secara daring melalui situs Korlantas Polri. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berlatar biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Langkahnya dimulai dengan membuka situs Korlantas Polri, lalu memilih menu "Pendaftaran SIM Online" dan "Perpanjangan SIM" pada kolom jenis permohonan.

Pemohon kemudian mengisi formulir beserta data permohonan SIM baru. Kode verifikasi akan dikirim ke alamat email yang dicantumkan dalam formulir, lalu dimasukkan sebelum menekan tombol kirim.

Bukti registrasi berikutnya dikirim ke email untuk dilanjutkan ke proses pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan di ATM, EDC, atau teller bank yang telah bekerja sama dengan kepolisian.

Setelah itu, pemohon tetap perlu mendatangi Satpas atau SIM keliling terdekat untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas. Tahap terakhir adalah pengambilan foto sebelum SIM dicetak.

(fea/ryh/fea)
placeholder