Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai hari ini Senin (26/10) hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mengutip keterangan resmi Korlantas Polri, salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran adalah penggunaan telepon seluler atau handphone saat berkendara.
Polisi juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu mereka yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, turut menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran lainnya meliputi berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Polisi juga akan menindak pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Operasi ini turut menyasar kendaraan yang menerobos jalur busway serta kendaraan yang parkir di trotoar.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan juga masuk dalam daftar pelanggaran yang menjadi perhatian polisi.
"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026," tulis Korlantas Polri melalui akun media sosialnya, dikutip hari ini.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online |
Kepolisian mengimbau masyarakat menghindari pelanggaran lalu lintas yang dapat terpantau kamera ETLE. Imbauan ini disampaikan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menjaga keselamatan di jalan.
"Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," sambung unggahan tersebut.
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2026:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
3. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
5. Menerobos lampu merah
6. Pengendara melawan arus
7.Pengguna kendaraan melebihi batas kecepatan
8. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 9. Kendaraan yang menerobos jalur busway,
10. Kendaraan parkir di trotoar.
11. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

