Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengusulkan agar bus dan truk bertenaga listrik turut menerima insentif dari pemerintah, serupa dengan fasilitas yang sudah dinikmati oleh mobil penumpang.
Menurut Moeldoko sektor kendaraan komersial memegang peranan dalam menekan ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil sekaligus meredam tingkat emisi karbon di Tanah Air.
"Masalah pengurangan subsidi. Yang kedua orientasinya itu penyumbang atau pengurangan CO2, maka sebenarnya komersil itu kontribusinya besar. Dia banyak menggunakan BBM dan dia banyak mengeluarkan CO2, maka semestinya itu juga menjadi sasaran pemberian insentif," ucap Moeldoko di Jakarta, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah tindak lanjut, Periklindo melayangkan surat resmi kepada instansi pemerintah agar skema keringanan pajak dapat diperluas mencakup kendaraan komersial listrik. Harapannya, mekanisme insentif tersebut mengadopsi model pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya telah diterapkan pada mobil listrik penumpang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyampaikan surat kepada pemerintah, nanti kalau ada pemberian insentif supaya kendaraan komersil itu dimasukkan," kata Moeldoko.
Hingga kini, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan niaga baru terbatas pada bus listrik dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sementara itu, armada truk listrik belum mendapat sentuhan insentif fiskal maupun nonfiskal dari pemerintah.
Regulasi terkait insentif kendaraan listrik roda empat dan bus diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
"Bentuknya sama dengan passenger ya, pengurangan dari yang 10 persen itulah," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan wacana pemberian insentif fiskal serta nonfiskal bagi kendaraan berteknologi hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV). Kebijakan ini disiapkan guna mempercepat pertumbuhan industri otomotif nasional seraya menekan konsumsi bahan bakar.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengungkapkan dorongan insentif tersebut diberikan karena kendaraan elektrifikasi terbukti berkontribusi nyata dalam memangkas konsumsi BBM, terkhusus jenis BBM bersubsidi, serta menekan emisi gas kendaraan.
"Menurut saya ini sesuatu yang sangat strategis karena dengan memproduksi dan kemudian memasarkan secara lebih masif dua jenis kendaraan itu, akan berdampak pada penghematan BBM kita, khususnya BBM bersubsidi. Di samping juga pasti akan berakibat pada menurunnya emisi," ujar Sarmuji di Jakarta, pekan lalu.
(hjn/mik)

