Pengendara Toyota Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1153 EQN diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor di jalur Puncak, Bogor setelah kedapatan menggunakan pelat nomor putih, padahal aslinya mobil dinas pelat merah.
Peristiwa itu terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul. Dalam video tersebut petugas Satlantas Polres Bogor menghentikan pengemudi mobil untuk memeriksa surat-surat kendaraan.
"Pak, minggir dulu," kata polisi kepada pengemudi dari atas sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian meminta izin untuk memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi lalu menjawab bila mobil tersebut merupakan milik kakaknya yang dipinjam dari politeknik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Punya kakak, minjem dari politeknik," ujar pengemudi.
Polisi kemudian menyampaikan bahwa nomor polisi kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat merah.
"Saya lihat harusnya pelat merah," kata petugas.
Pengemudi mengakui mobil tersebut memang memiliki pelat merah. Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa kendaraan tidak boleh menggunakan pelat merah ketika keluar Jakarta.
"Iya ada pelat merahnya, soalnya katanya kalau keluar Jakarta jangan pakai pelat merah. Maaf, Pak," ujarnya.
Petugas kemudian menegaskan bahwa pengemudi akan ditilang karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
"Bapak saya tilang karena TNKB enggak sesuai," kata polisi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2021, pelat nomor dasar merah tulisan putih diperuntukkan untuk kendaraan instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Di sisi lain, mobil dinas sendiri dilarang untuk digunakan pada kebutuhan pribadi.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(ryh/mik)

