Sengaja Tutupi Pelat Nomor Akali ETLE Bisa Didenda Rp500 Ribu

CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2026 06:36 WIB
Penampakan pelat nomor ditutupi agar menyulitkan kamera ETLE mengidentifikasi pemilik kendaraan.
Menutup atau memodifikasi pelat nomor untuk mengakali ETLE merupakan pelanggaran dengan denda hingga Rp500 ribu. Modus ini jadi sasaran Operasi Patuh. (CNNIndonesia/Febri Ardani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tidak sedikit pengendara motor menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan untuk mengakali sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tindakan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan denda mencapai Rp500 ribu.

Modusnya akal-akalan ini beragam, mulai dari menggunakan masker, lakban atau menempel bekas bungkus kopi untuk menutup angka maupun huruf pelat nomor. Bahkan ada pula pemotor yang sengaja mencopot pelat nomor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara itu dianggap efektif menghindari bidikan ETLE kala melakukan pelanggaran lalu lintas. Bila pelat nomor tertutup maka tilang diyakini tak bisa dilakukan.

ETLE mengidentifikasi pelanggar lalu lintas berdasarkan pelat nomor yang digunakan. Dari sana, kepolisian memperoleh informasi mengenai identitas pemilik kendaraan yang melanggar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian menggunakan alamat pemilik kendaraan untuk mengirim surat konfirmasi berisi rekaman situasi pelanggaran yang terekam ETLE.

Modus semacam ini menjadi incaran dalam Operasi Patuh yang digelar pada 26 Oktober sampai 8 November 2026.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun tempelan lain seperti stiker.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran pelat nomor bisa dijerat Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut bunyi pasal itu:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Kepolisian dalam situs resminya mengimbau masyarakat selalu menggunakan kendaraan sesuai aturan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.

(ryh/fea)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA