Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November. Ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran pada operasi kali ini dengan denda maksimal Rp750 ribu.
Menurut polisi 11 pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah penggunaan telepon seluler atau handphone saat berkendara.
Polisi juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu mereka yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, turut menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran lainnya meliputi berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Polisi juga akan menindak pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Operasi ini turut menyasar kendaraan yang menerobos jalur busway serta kendaraan yang parkir di trotoar.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan, termasuk upaya menutup pelat nomor untuk terhindar ETLE juga masuk dalam daftar pelanggaran yang diburu polisi.
Denda
1. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283
2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
3. Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (2)
4. Melawan arus: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
5. Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (5)
6. Menerobos jalur busway: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
7. Pelat nomor tidak sesuai aturan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 289 (pengemudi dan penumpang di samping pengemudi)
9. Tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI): denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat (1)
10. Berboncengan lebih dari satu orang: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292 (sepeda motor tanpa kereta samping)
11. Parkir di trotoar: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 275 ayat (1).
Tetap bisa tilang manual
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan pihaknya mengutamakan penindakan via ETLE pada operasi kali ini. Meski begitu polisi tak menutup peluang untuk melakukan tilang manual kepada pelanggar.
Aries juga bilang kepolisian di lapangan bakal mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan humanis untuk penindakan di Operasi Patuh.
Senada, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan penindakan terhadap para pelanggar saat gelaran Operasi Patuh akan dilakukan dengan dua cara, yakni tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.
Namun, Dadang menekankan penindakan atau penegakan hukum itu merupakan langkah terakhir.
"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakuka. Digunakan dua konvensional ya yang juga dengan menggunakan ETLE," tutur Dadang.
(ryh/mik)

