Operasi Patuh 2026 Serentak Sampai Kapan?

CNN Indonesia
Minggu, 01 Nov 2026 10:00 WIB
Sejumlah petugas kepolisian menilang pengendara sepeda motor dalam Operasi Patuh Jaya 2026 di Jalan Kemanggisan Raya, Slipi, Jakarta, Senin (26/10/2026). (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Operasi Patuh 2026 menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak via tilang elektronik maupun manual. CNN Indonesia/Febria Adha L
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November. Dalam operasi tersebut polisi menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak via tilang elektronik maupun manual.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh 2026 akan mengutamakan penggunaan ETLE.

Meski demikian, kepolisian tidak menutup peluang melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan. Aries juga bilang petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis selama pelaksanaan operasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyebut penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang akan diambil kepolisian. Menurut dia, penindakan dilakukan apabila pelanggaran sudah membahayakan atau mengganggu keselamatan.

"Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional ya yang juga dengan menggunakan ETLE," tutur Dadang.

11 pelanggaran dan denda yang mengacu UU 22 Tahun 2009:

Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian polisi berkaitan dengan keselamatan berkendara. Salah satunya adalah penggunaan telepon seluler atau handphone saat pengendara sedang mengemudikan kendaraan.

Polisi juga mengincar pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, masuk dalam daftar sasaran penindakan Operasi Patuh 2026. Pengendara yang melawan arus maupun melebihi batas kecepatan juga tidak luput dari pengawasan petugas.

Khusus sepeda motor, polisi turut menyasar pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang. Sementara itu untuk pelanggaran lainnya, polisi akan menindak kendaraan yang menerobos jalur busway dan parkir di trotoar.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi sasaran. Termasuk di antaranya tindakan menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari penindakan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

1. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283
2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
3. Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (2)
4. Melawan arus: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
5. Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (5)
6. Menerobos jalur busway: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
7. Pelat nomor tidak sesuai aturan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 289 (pengemudi dan penumpang di samping pengemudi)
9. Tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI): denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat (1)
10. Berboncengan lebih dari satu orang: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292 (sepeda motor tanpa kereta samping)
11. Parkir di trotoar: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 275 ayat (1).

(ryh/mik)
placeholder