Jakarta, CNN Indonesia -- Buat kalian pengguna gadget ataupun Internet yang aktif seharusnya tahu apa itu
cyberbullying. Ini adalah model
bullying atau intimidasi terhadap seseorang melalui smartphone, komputer, tablet, dan lain-lain. Atau melalui platform komunikasi digital, seperti sosial media, SMS, chatting, website, dan sebagainya.
Cyberbullying itu berlaku untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun. Apabila salah satu pihak pelaku maupun korban ada yang sudah dianggap dewasa atau di atas 18 tahun, maka kasus tersebut akan dikategorikan kepada
cybercrime atau
cyberstalking.
Sebenarnya apapun yang kalian lakukan di sosial media tidak boleh sembarangan. Seperti penyebaran rumor, gosip, ataupun berita kebohongan kepada publik, apalagi yang kemudian berdampak pada seseorang, karena itu akan dikategorikan
cyberbullying.
Sebenarnya, apa sih tanda-tanda korban
cyberbullying? Antara lain begini:
- Malas ke sekolah
- Mengonsumsi alkohol ataupun narkoba
- Mengalami krisis percaya diri
- Memiliki masalah kesehatan
- Nilai akademik menurun
- Berubah jadi penyendiri
- Memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup sendiri, dan sebagainya.
Cyberbullying sering kali bermula dari hanya sekedar candaan yang menjadi terlalu menyerang dan terjadi berulang-ulang.
Janganlah pandang sepele, kalau tak mau dianggap sebagai pelaku
cyberbullying, atau malah jadi korban
cyberbullying.
Think twice before you post!