Aturan ini bakal berlaku mulai tanggal 21 Februari nanti, bersamaan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional. Kementerian Lingkungan Hidup belum memberlakukan secara menyeluruh ke seluruh Indonesia.
Jadi, aturan baru ini hanya berlaku di 17 kota, seperti: Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Palembang, Makasar, Ambon, Jayapura, Balikpapan, Medan, dan Denpasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil survei dari jajakpendapat.net sebanyak 51 persen orang Indonesia mendapat 0-2 kali kantong plastik dalam sehari. Umumnya 86.75 persen kantong plastik didapat saat mereka membeli makanan atau cemilan.
Berdasarkan data dari Jmbeck et al 2015, Indonesia merupakan negara kedua penyumbang sampah plastik ke laut, dan jumlahnya sangat banyak, mencapai 187,2 juta ton. Hal tersebut merupakan cerminan manajemen sampah yang masih buruk di Indonesia.
Untuk meminimalisirkan pencemaran tersebut pemerintah mengeluarkan imbauan untuk penggunaan kantong plastik yang dibata persen sulit terurai dan dapat merusak alam. Jadi alangkah baiknya kita membawa tas belanja sendiri dan mengurangi penggunaan plastik. (ded/ded)