Jakarta, CNN Indonesia -- Akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di dalam Perppu itu diatur soal hukuman kebiri. Kamu sudah tahu apa yang dilakukan kalau seseorang terkena hukuman itu?
Dalam dunia kedokteran, kebiri disebut kastrasi. Ini adalah sebuah tindakan yang dilakukan dengan pembedahan atau dengan bahan kimia. Kebiri ditujukan untuk menghilangkan fungsi seksual pada laki-laki dan juga perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebiri yang dilakukan dengan membedah, sudah lama tidak dipraktikkan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan HAM. Sedangkan kebiri kimiawi dianggap masih etis bagi pelaku kejahatan seksual.
Kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memberi obat anti andorgen. Baik berupa pil atau suntikan. Zat kimiawi ini nantinya akan mengurangi produksi hormon endorgen pada manusia.
Jika hormon ini hilang, maka seseorang nantinya tidak memproduksi hormon testosteron. Selain hilangnya dorongan seksual, kebiri dapat membuat pelakunya kehilangan gairah, lesu dan pengeroposan tulang dalam jangka waktu panjang.
Reaksi kimiawi tersebut memiliki jangka waktu 3 bulan, tidak selamanya. Jadi, pelaku kejahatan akan disuntik kebiri setiap 3 bulan.
(ded/ded)