Ketua MK Pimpin Langsung Sidang Gugatan Pilpres

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2014 11:51 WIB
Hari ini sidang merupakan pendahuluan. Sidang selanjutnya adalah untuk mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait, dan keterangan termohon. Sekaligus MK melakukan pembuktian.
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menghelat sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Tim Prabowo-Hatta. Sidang membahas pembacaan keberatan dari pihak pemohon yang dilanjutkan dengan pemberian nasihat oleh majelis hakim.

Sidang digelar di ruang sidang lantai dua, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8). Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB tersebut dipimpin oleh satu hakim ketua, Hamdan Zoelva, dan delapan hakim anggota lainnya.

"Hari ini sidang pendahuluan. Sidang selanjutnya adalah untuk mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait, dan keterangan termohon. Sekaligus kita lakukan pembuktian," kata Hamdan sesaat setelah membuka majelis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pemohon, calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa hadir dalam sidang tersebut. Mereka diwakili oleh tim kuasa hukum Merah Putih, di antaranya Mahendradatta, Magdir Ismail, dan Elza Syarief. Selain itu, hadir pula politikus Golkar, Akbar Tandjung.

Tim pemohon menggugat pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik tampak hadir disertai dengan enam komisioner lainnya, Ida Budhiarti, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurniansyah. Mereka diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution.

Tim Prabowo-Hatta menggugat hasil penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014 yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 535/Kpts/Kpu/2014 dan Nomor 536/Kpts/Kpu/2014.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara sebesar 70.633.576 suara (53,15 persen). Adapun pasangan nomor urut satu, Prabowo-Hatta, mendapat 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisih perolehan keduanya yakni sebesar 8.370.732 suara.

Menurut Tim Prabowo-Hatta, telah terjadi kecurangan pemilu dalam bentuk penggelembungan suara yang tidak menguntungkan pihaknya. Menurut pembacaan surat keberatan oleh Magdir Ismail, tim Prabowo-Hatta mengklaim, seharusnya total perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 67.139.153 juta suara (50,25 persen). Sementara Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 juta suara (49,74 persen).

"Ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh termohon (KPU) bekerja sama dengan pihak lain, yakni capres nomor urut dua," ujar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Magdir Ismail saat membacakan permohonan keberatan dalam sidang tersebut, Rabu (6/8).

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung. Usai pembacaan surat keberatan dari Tim Prabowo-Hatta yang menyebutkan pokok permohonan, seperti pembatalan surat keputusan, sidang dilanjutkan dengan pemberian nasihat perbaikan dari hakim.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER