Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menyiapkan sedikitnya 3 ribu halaman putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Putusan akan mulai dibacakan pukul 14.00 WIB siang ini.
“Sampai saat ini masih RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Pembacaan akan tetap sesuai jadwal, jam 14.00 siang,” ujar Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Isi dan mekanisme putusan diperoleh dalam rapat sehingga saat ini belum bisa diketahui apa hasilnya. “Baru bisa diketahui nanti apakah berdasarkan mufakat atau ada hakim yang dissenting opinion (berbeda pendapat), atau bisa saja sebagian mengabulkan, sebagian menolak,” kata Janedjri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Durasi pembacaan putusan, menurut lulusan Universitas Indonesia itu, tergantung pada mekanisme yang akan diterapkan majelis hakim. “Kalau satu-satu ya lama. Tapi kalau ada yang sudah dianggap dibacakan seperti duduk perkara, ya cepat,” ujar doktor ilmu hukum tersebut.
Setelah putusan MK dibacakan dalam sidang, saat itu juga putusan tersebut berlaku secara hukum. Selanjutnya, MK akan melakukan minutasi pemberkasan perkara. “Itu dokumen negara untuk diarsipkan. Minutasi cukup satu minggu selesai,” ujar Janedjri.