Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU Pemilihan Kepala Daerah kontroversial yang disahkan DPR periode 2009-2014 baru-baru ini.
Presiden Yudhoyono mengatakan keputusan untuk mengeluarkan Perpu sudah mempertimbangkan sejumlah opsi yang ada, berdasarkan masukan dari ahli hukum tata negara. Di antaranya adalah tidak menandatangani UU Pilkada.
Tapi, “Kalau itu yang saya pilih, meskipun saya tidak menandatangani, dalam waktu 30 hari akan berlaku juga, jadi bukan solusi,” kata Presiden dalam tayangan video di akun Youtube Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula opsi kedua, tidak menantangani UU Pilkada dan presiden terpilih Joko Widodo pun tak menandatangani karena itu adalah masalah di DPR periode sebelumnya. Tapi opsi itu pun gugur, kata Yudhoyono, karena risikonya besar
“Satu-satunya opsi bagi saya adalah menerbitkan Perpu sebagai pengganti UU, itu adalah hak konstitusional saya, tidak bisa disalahkan,” katanya, masih dalam tayangan video resmi itu.
Lebih lanjut Presiden Yudhoyono berharap anggota DPR yang baru menyetujui Perpu itu supaya ada kepastian hukum bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bakal bermula sejak awal 2015.
[Gambas:Youtube]