"Sejak awal kan ini semua Demokrat yang memulai, tanggung jawab dong," ujar Nusron saat ditemui wartawan di sebuah acara dialog di Jakarta, Jumat (3/10).
Kader Partai Golkar yang terpecat ini sempat menyayangkan sikap Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang terkesan tidak tegas. "Pernyataan mendukung Pilkada secara langsung saja lewat Youtube kenapa tidak langsung perintahkan ke fraksi, atau lewat menteri (Gamawan Fauzi) saat rapat lalu," ujarnya dengan nada serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY meneken dua Perpu yaitu Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Itu artinya Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Adapun Perpu kedua adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.