Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan pembuat regulasi telah berganti dengan wajah baru. Tumpukan pekerjaan rumah menanti dari peninggalan pendahulu. Di bidang legislasi, pembahasan sejumlah undang-undang masih tertunda. Termasuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2014.
RUU KUHP tersebut ditujukan untuk mengabsorbsi setiap tindak pidana khusus yang aturannya saat ini tercecer di luar KUHP, termasuk tindak pidana korupsi. Rancangan yang diusulkan pemerintah tersebut telah dibahas oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 yang selanjutnya membentuk panitia kerja.
"Pembahasan revisi KUHP dan KUHAP akan dilanjutkan oleh DPR periode 2014-2019," kata Nasir Jamil, anggota Komisi Hukum DPR 2009-2014 kepada CNN Indonesia baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR 2009-2014 Aziz Syamsuddin mengatakan, pembahasan revisi KUHP dan KUHAP terhenti setelah DPR menerima nota keberatan dari kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena revisi dianggap melemahkan KPK. "Akan dibahas lagi pada pemerintah dan DPR periode yang baru hingga nanti ada kesepahaman antara KPK dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Aziz kepada CNN Indonesia belum lama ini.
Kajian KPK, Menyorot 10 Pasal RUU KUHPKPK melakukan kajian bertajuk, "Anotasi Delik Korupsi dan Delik Lainnya yang Berkaitan dengan Delik Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang KUHP." Ketua KPK Abraham Samad menyebut sejumlah klausul dalam draf rancangan KUHP dan KUHAP berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Padahal kepolisian, kejaksaan maupun KPK saat ini tengah berhadapan dengan pelaku korupsi yang memiliki kedudukan kuat di masyarakat, mempunyai akses terhadap kekuasaan, serta mengantongi kemampuan finansial tak terbatas dengan modus yang semakin canggih.
"Jadi dibutuhkan instrumen hukum pidana yang memadai dan mampu memberi kewenangan luas agar penegak hukum leluasa memberantas korupsi," kata Abraham menegaskan.
Pembaruan hukum pidana, lanjut Abraham, harus dapat menjawab kebutuhan atas persoalan hukum yang dihadapi. Apalagi korupsi masih menjadi masalah utama di Indonesia. Namun, sejumlah pasal penting yang mengatur kewenangan dan kekuatan pemberantasan korupsi malah dihapus dan dihilangkan.
Pertama, delik korupsi dimaksukkan ke dalam Buku II RUU KUHP tumpang tindih dengan delik umum sehingga pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa kehilangan sifat khusus. "RUU KUHP merupakan langkah mundur atas upaya dan komitmen pemerintah melaksanakan pemberantasan korupsi," ujar Abraham.
Kedua, pengurangan sanksi ancaman pidana terhadap pelaku korupsi yang ada dalam draf RUU KUHP yang dapat menjadi indikasi untuk mengukur keberpihakan dan komitmen pemerintah dan DPR dalam upaya memberantas rasuah.
Ketiga, revisi KUHP tidak mengatur tentang sanksi pidana pembayaran uang pengganti yang dikenal dalam Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menghalalkan KPK merampas barang yang diperoleh dari pidana korupsi, pembayaran uang pengganti dengan jumlah sama banyaknya dengan harta yang diperoleh dari korupsi, dan pencabutan hak tertentu.
Keempat, revisi KUHP mengatur perluasan definisi percobaan pidana dari permulaan pelaksaan hingga persiapan. Tetapi perluasan tersebut tidak berlaku untuk pidana korupsi. Kelima, draf revisi KUHP menghapus ancaman pidana terhadap pihak yang ikut membantu melakukan sebuah tindak pidana.
Keenam, rumusan Pasal 20 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengatur Illicit Enrichment yaitu peningkatan kekayaan luar biasa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan belum dirumuskan sebagai pidana korupsi.
Ketujuh, Pasal 22 UNCAC mengenai Embezzlement of Property in Private Sector justru dirumuskan sebagai pidana penggelapan, bukan pidana korupsi. "Revisi KUHP ternyata mendekonstruksi dan mendeligitimasi pemberantasan korupsi. Sifat extra ordinary korupsi berubah menjadi pidana umum," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyesalkan.
Kedelapan, dalam RUU KUHAP dibentuk lembaga dengan nama Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris yang berwenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan percakapan telepon. “Nanti kami akan atur tata cara menggeledah. Orang yang masuk ruangan misalnya harus diperiksa, karena saat digeledah kan orang (lain di ruangan itu) keluar, bisa saja ditaruh sesuatu alias penjebakan,” kata Nasir mengomentari.
Kesembilan, dalam RUU KUHAP disebut bahwa Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menangguhkan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa. Dan ke-10, putusan kasasi Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan Tinggi. Hal ini berarti jika kasus korupsi divonis berat di tingkat pertama atau banding, maka dipastikan dapat divonis lebih rendah jika di kasasi.
Mengganggu Upaya KPKSejumlah klausul dalam dalam revisi KUHP dan KUHAP secara jelas telah mengganggu semangat pemberantasan korupsi yang telah dibangun selama ini. Ditambah lagi, KPK sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan khusus menumpas korupsi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan rancangan tersebut hingga menjadi Naskah Akademik. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyesalkan fakta tersebut.
"KPK berkepentingan berkontribusi atas upaya pemerintah memberantas korupsi karena bukan saja memiskinkan ekonomi, namun korupsi juga berdampak secara sosial, pendidikan, kesehatan, dan budaya bangsa," kata Busyro menguraikan.
Nasir menyangkal keberadaan RUU KUHP dan KUHAP sebagai upaya mengerdilkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah pasal yang ada dalam rancangan tersebut ditujukan untuk mengawasi kinerja lembaga antikorupsi itu. “Kewenangan KPK begitu besar. Makanya dalam RUU itu ada dewan pengawas," tuturnya.
Di Panitia Kerja DPR, pembahasan RUU KUHAP hingga kini telah menyelesaikan tiga persoalan yang masuk dalam daftar inventaris masalah, dari total 208 daftar. Daftar itu terkait dengan ketiadaan wewenang dalam melakukan penyelidikan.
Sementara itu, selain menyoalkan sejumlah pasal, Bambang Widjojanto juga menyayangkan penggunaan sejumlah referensi buku yang menjadi rujukan dalam penyusunan draf revisi KUHP dan KUHAP. Pasalnya, Naskah Akademik RUU KUHP dan KUHAP merujuk pada buku tahun 1874, 1939, dan 1962. Penggunaan referensi akademis tersebut membuat Bambang pesimistis rumusan misi perubahan KUHP dan KUHAP tidak dapat mewujudkan dekolonialisasi, konsolidasi, aktualisasi, dan harmonisasi.
Bambang merujuk rumusan Naskah Akademis KUHP halaman 158, "... Kebijakan kodifikasi merupakan pilihan yang tepat dan meniadakan hukum pidana khusus yang dimuat dalam undang-undang di luar kodifikasi...."
"Artinya, perubahan KUHP akan menghapus pidana di luar KUHP, sekaligus menghapus pidana khusus, termasuk pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yang seharusnya perlu diatur dalam UU yang bersifat lex specialis,” kata Bambang.
Rumusan tersebut membawa pada sebuah kesimpulan yang tercantum dalam Naskah Akademik RUU KUHP yaitu, "... Pembentukan hukum pidana di luar KUHP telah menyimpangi ketentuan umum hukum pidana ... dalam kenyataannya membentuk hukum pidana sendiri di luar KUHP ... mengakibatkan terjadi problem hukum pidana pada level normatif dan praktik penegakan hukum pidana. Keadaan ... diperparah dengan dibentuknya lembaga/institusi baru yang bersifat independen yang diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum dan pembentukan pengadilan baru ...."
"Kesimpulan tersebut berarti menyebut KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta pengadilan independen telah merusak sistem hukum pidana. Kesimpulan yang jelas bertentangan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM," tegas Bambang.
Padahal, Bambang meneruskan, Menteri Hukum dan HAM serta panitia perumus menyatakan bahwa KUHP baru tidak menutup keberadaan undang-undang di luar KUHP untuk mengatur sejumlah pidana yang memerlukan penanganan istimewa. Bagaimana bisa terjadi perbedaan antara kesimpulan dalam Naskah Akademik dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin?
Amir memastikan setiap pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP telah disesuaikan dengan kebutuhan setiap lembaga penegak hukum, termasuk KPK. “Saya kira tidak akan ada masalah. Karena kami membuat itu telah melalui pertimbangan yang matang,” kata Amir kepada CNN Indonesia, Kamis (16/10).
Amir menginginkan agar pemerintah dan DPR periode 2014-2019 dapat melanjutkan rencana perubahan KUHP dan KUHAP yang naskahnya telah diserahkan. Amir membantah bahwa sejumlah kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi telah dipangkas dengan lahirnya rancangan tersebut. “Kami punya catatan bahwa setiap pihak dilibatkan. Tidak ada yang dilemahkan,” tuturnya.