Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat RI memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan jawaban terkait perubahan nomenklatur kabinet yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo. Apabila lewat dari tujuh hari pihak DPR tidak memberikan jawaban, maka dianggap DPR menyetujui perubahan nomenklatur tersebut.
"Apabila tujuh hari tidak dijawab, maka kami anggap DPR telah beri pertimbangan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di depan rumah dinas Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (23/10).
Hal itu diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tertuang pada Pasal 19 (1) yang mana pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima. (3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh( hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Presiden Jokowi dapat menunggu pertimbangan Dewan sebelum mengumumkan kabinetnya. Itu hanya soal pertimbangan etika. "Ini tidak bersifat mengikat, yang berarti tidak ada implikasi hukum," katanya.
Diketahui, kemarin (22/10), Presiden Jokowi telah mengirimkan surat kepada DPR terkait perubahan nomenklatur kabinet. Disebut-sebut, perubahan nomenklatur kementerian ini menjadi salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi belum mengumumkan kabinetnya sampai saat ini.