Jakarta, CNN Indonesia -- Akbar Tandjung sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golongan Karya mengatakan dirinya tidak bisa melarang jika Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tetap melaksanakan Musyawarah Nasional pada Ahad (30/11) di Bali. Namun dia mengatakan jika dua kubu yang sedang berseteru bisa akur sebelum waktu pelaksanaan, Munas di Bali bisa saja digelar.
"Alhamdulillah jika begitu, itu yang kami tunggu dan kita harapkan," kata Akbar di kediamannya, Kamis (27/11). Dia mengatakan jika dalam dua sampai tiga hari ini bisa terjadi pendekatan dan kemufakatan maka bisa memberikan kesuksesan bagi Munas Golkar.
"Jika kemufakatan terjadi maka itu akan sangat membantu bagi suksesnya Munas Golkar," kata Akbar. Ini berarti, lanjut Akbar, saran pertama yang diajukan oleh Dewan Pertimbangan akan gugur dengan sendirinya jika perdamaian terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kisruh Partai Golkar terjadi saat kubu Agung Laksono memunculkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Aburizal Bakrie dan akhirnya membentuk Presidium Penyelamat Partai.
Presidium tersebut akhirnya memutuskan Munas di Bali tidak sah dan akan melangsungkan Munas pada Januari 2015 di Jakarta. Namun, kubu Aburizal Bakrie yang merasa sebagai kubu yang sah, tetap akan menjalankan Munas ke-IX sesuai hasil Rapat Pimpinan Nasional di Yogyakarta beberapa waktu lalu, yaitu di Bali.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pertimbangan Partai Golkar memberikan saran yang salah satunya adalah menunda Munas Golkar yang rencananya diadakan pada 30 November 2014 di Bali.
Namun, Akbar mengatakan jika perdamaian terjadi antara kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono, maka Dewan Pertimbangan akan membantu jalannya Munas Golkar. "Kami dari Dewan Pertimbangan akan membantu menyukseskan Munas tersebut," kata Akbar.
Ia mengatakan bahwa kemampuan Dewan Pertimbangan Golkar hanya sebatas memberikan saran dan pandangan terhadap konflik dan kondisi yang terjadi di tubuh partai hingga saat ini.
Jika musyawarah nasional tetap diadakan pada 30 November, Dewan Pertimbangan tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi maupun larangan pelaksanaan forum tertinggi tersebut. Mereka juga tidak bisa melakukan apa-apa seandainya musyawarah nasional diadakan dua kali oleh dua kubu yang berbeda.