Berdasar keputusan mahkamah yang dibacakan oleh Ketua Sidang Nurdin Halid, putusan bagi Poempida masih ditangguhkan. Penangguhan ini diberikan atas dasar adanya surat permohonan maaf yang berisi penyesalan atas tindak tanduknya bertentangan dengan DPP Partai Gplkar sebelumnya.
“Putusan untuk Poempida masih akan dibahas, surat penyesalannya menjadi dasar keputusan penundaan,” kata bekas Sekretaris Jenderal, Idrus Marham, usai rapat selesai, Selasa (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui keputusan mahkamah partai pada Munas IX Golkar, memutuskan untuk memecat seluruh kadernya yang tergabung dalam Presidium Penyelamat Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Selain Agung, mereka yang dipecat adalah Priyo Budi Santoso, Agun Gunanjar, Agus Gumiwang Kartasasmita, Leo Nanaban, Lawrence Siburian, Nusron Wahid, Yorrys Raweyai, dan Zainuddin Amali. Pemecatan tersebut disetujui secara aklamasi oleh peserta Munas dan diketok tanda pemecatan yang sah oleh Nurdin Halid selaku pimpinan sidang.