Dengan disepakatinya Undang-undang MD3 ini, kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berhasil didapat. Kesepatan ini terkait revisi delapan pasal di dalam Undang-undang MD3. Delapan pasal tersebut adalah pasal 74, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 serta satu pasal tambahan yakni Pasal 425A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya proses revisi Undang-undang MD3 tertahan akibat anggota dewan merasa masih ada yang kurang dalam draft revisi tersebut. Selain itu juga pada Rapat Paripurna Selasa (25/11) tersebut pimpinan DPR mengembalikan draft revisi ke Badan Legislasi dan meminta mereka mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dimintai pendapat.
Yasonna mengungkapkan Undang-undang MD3 yang baru tersebut diharapkan dapat disetujui bersama untuk ke depannya bisa meningkatkan kinerja DPR RI.
"Dengan ini Presiden Indonesia menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-undang MD3. Itu pendapat akhir Presiden kepada anggota dewan yang terhormat," kata Yasonna.