"Kubu (yang akan diakui) yang munasnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Parpol," kata Irman, Senin (8/12) kepada CNN Indonesia.
Kubu Ical dinilai Irman bakal diakui oleh Kemenkumham karena diselenggarakan oleh penyelenggara dewan pimpinan pusat (DPP). Ical menggelar Munas IX di Nusa Dua, Bali 30 November - 4 Desember lalu. Ical kembali terpilih sebagai Ketua Umum Golkar untuk periode kedua secara aklamasi dalam munas tersebut. (baca juga: Agung Serahkan Rekonsiliasi ke Mekanisme Hukum)
Sementara Munas IX Partai Golkar yang lain digelar di Jakarta 6 - 7 Desember kemarin. Penyelengaranya adalah Tim Penyelamat Partai Golkar yang diketuai oleh Agung Laksono. Agung sendiri terpilih menjadi Ketua Umum Golkar dalam Munas kali ini. Agung mengalahkan Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang dalam pemilihan ketua umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kemenkumham menerbitkan surat keputusan menteri terkait kepengurusan itu paling lama tujuuh hari sejak diterimanya persyaratan.
Kasus serupa pernah terjadi saat Partai Persatuan Pembangunan punya kepengurusan ganda. Kepengurusan versi Muktamar Surabaya dibawah kepemimpinan Romahurmuziy dan kepengurusan versi Muktamar Jakarta dipimpin oleh Djan Faridz.
Yasonna mengeluarkan surat keputusan pengakuan kubu Romahurmuiziy sebelum diminta untuk ditunda oleh Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Penerbitan surat keputusan ini sempat menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak. Yasonna yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai terlalu mencampuri urusan partai politik lain dengan mengakui salah satu kubu.