“PPP merasa Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat dipahami secara politis sebagai ikhtiar menegakkan demokrasi dan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, di lokasi Mukernas, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kemarin (di Cikeas) menyinggung soal Perppu, tapi tak ada pembahasan khusus. Untuk menyikapi Perppu, perlu pertemuan lagi dengan ketua umum dan sekjen partai anggota KMP,” kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suryadharma Ali.
Pembahasan Perppu Pilkada yang akan dimulai di DPR pada Januari 2015, menurut SDA tak mustahil berujung dengan voting. “Kalau mayoritas setuju atau tidak setuju dengan Perppu, mestinya bisa musyawarah mufakat. Tapi kalau imbang (antara yang setuju dan tidak setuju), pasti akan voting,” ujar SDA.
Ada lima partai yang bergabung dalam KMP, yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP kubu Djan Faridz. Hingga saat ini tinggal PKS yang belum menentukan sikap mereka terkait Perppu Pilkada. Sementara Gerindra, Golkar, PAN, dan PPP mendukung Perppu yang dikeluarkan oleh SBY itu.