"Pihak TNI harus menggelar penegakan hukum kepada aparat pelaku," ujar Otto kepada CNN Indonesia, Jumat (12/12) petang .
Menurut hasil investigasi yang dilakukan bersama timnya, diketahui terjadi dua rentetan peristiwa yang menjadi pemicu penembakan. Peristiwa pertama yakni ketika dua orang aparat sedang mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dan merah di sebuah jalan. Lantaran tak menyalakan lampu sorot, empat orang remaja memberhentikan mobil dan meminta pengemudi untuk menyalakan lampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pagi harinya, Senin (8/12), masa berkumpul di lapangan di depan Koramil. Ketika massa berkumpul, aparat TNI dan Polri mengepung dan menembak. Alhasil, lima orang remaja tewas. Kelimanya adalah Simo Degei (18), Octianus Gobai (18), Alfius Youw (17), Yulian Yeimo (17), dan Abia Gobay. Tak hanya itu, belasan anak-anak di bawah umur ikut terluka dan dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan foto yang diambil oleh warga setempat, saat itu aparat mengenakan pakaian lengkap tempur. "Tapi bukan untuk menghalau massa," ujar Otto.
Tak hanya meminta klarifikasi dari aparat TNI, Tim Investigasi Komnas HAM juga meminta Dewan Adat di Paniai untuk segera bersidang memberikan sanksi adat kepada pelaku penyiksaan dan penembakan. "Kalau untuk kasus itu, ada mekanisme adat dan pidana serta etik yang berlaku di TNI dan Polri," katanya.
Pengusutan tuntas oleh pihak TNI menurut Otto, harus dilakukan guna penegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM. Setiap hak asasi warga negara, dilindungi oleh konstitusi pada Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.