"MPR itu rumah rakyat jadi kami akan menjadi fasilitator dan meminta solusi agar pelanggaran HAM berat dapat selesai," ujar Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sabtu (13/12). Dia mengatakan nantinya pembahasan mengenai pelanggaran HAM pun akan dibawa ke rapat MPR untuk menetapkan apa posisinya.
Selain itu, Zul juga mengungkapkan akan mengajak beberapa elemen lembaga dalam melakukan pembahasan pelanggaran HAM tersebut. "Komnas HAM akan kami ajak, lalu Dewan Perwakilan Daerah akan kami ajak untuk duduk bersama," kata Zul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, setidaknya ada lima kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya sudah ada di Kejaksaan Agung namun tak kunjung diselesaikan. Kasus tersebut yakni peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 – 1999, Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997 – 1998, Talangsari 1989 dan peristiwa gerakan pembunuhan para Jenderal tahun 1965-1966.