“Setelah kami mempertimbangkan aspek yuridis, fakta, dan dokumen, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang seharusnya tidak boleh diintervensi Kemenkumham. Maka kami dengan berat hati tidak bisa memberikan keputusan,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yasonna, ada beragam mekanisme yang dapat ditempuh Golkar sesuai peraturan. “Ada mahkamah partai, ada ketentuan peradilan. Internal bisa menyelesaikan persoalan lewat mahkamah partai, tapi kalau masih ada perbedaan pendapat bisa ke pengadilan," ujar menteri asal PDIP itu.
Pekan lalu, kubu Aburizal dan kubu Agung sama-sama melaporkan kepengurusan baru mereka ke Kemenkumham untuk meminta pengesahan. Munas Bali mendapuk Ical sebagai Ketua Umum Golkar. Sementara Sekretaris Jenderal kubu Ical dipegang oleh Idrus Marham.
Sementara Munas Jakarta menobatkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal. DPP Golkar hasil Munas Jakarta menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR, dan Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Fraksi Golkar di MPR.